Kondisi website Pemda sampai dengan hari ini
masih sangat memprihatinkan. Menurut hasil pemeringkat Indonesian E-Government
Index yang dipublikasikan pada Agustus tahun lalu (2011), menyebutkan bahwa
Pemda yang mempunyai website berjumlah 443 dari 525 Kabupaten/Kota dan
Propinsi. Artinya sampai dengan hari ini masih ada 82 Pemda yang sama seklai
tidak memiliki website. Dari jumlah 443 tersebut pun tidak semua bisa dibuka,
terdapat 68 website pemda yang tidak dapat diakses. Dengan kata lain hanya 375
Pemda yang websitenya bisa diakses. Belum lagi menyangkut konten, masih banyak
website Pemda terkesan asal ada dan asal bikin. Seharusnya di era e-government ini website pemda menjadi
main instrumen dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di
daerah.
Website Pemda seharusnya bias
menjadi media komunikasi dan informasi antara Pemda yang bersangkutan dengan
Lembaga Pemerintah lainnya, Dunia Bisnis dan Masyarakat. Ini seharusnya menjadi
dasar informasi awal apa yang seharusnya ada dalam website Pemda. Pertama;
tentu saja informasi tentang aktivitas Pemda. Namun bukan sekedar aktivitas
atau kegiatan semata, pada bagian ini diuraikan secara terstruktur apa yang
menjadi visi dan misi Pemda, apa saja program dan kegiatan pelayanan dasar yang
dilakukan, apa yang menjadi sector ungula, bagaimana mencapainya, sejauhmana
pencapaiannya dan lain sebagainya. Website Pemda hendaknya selayaknya bukan
hanya menginformasikan kegiatan Kepala Daerah Saja, seolah-olah website Pemda
hanya menjadi media pencitraan Kepala Daerah.
Kedua;
dunia bisnis membutuhkan informasi tentang potensi suatu daerah, berangkat dari
potensi tersebut memungkinkan mereka untuk melakukan penilaian kelayakan
investasi di suatu daerah. Oleh karenanya pada sistus Pemda seharusnya tersedia
informasi yang cukup mengenai data potensi investasi dari suatu daerah.
Ketiga; website Pemda
seharusnya menjadi media komunikasi antara pemda dengan Masyarakat misal
informasi mengenai pajak dan retribusi daerah, informasi layanan untuk seluruh
masyarakat misalnya bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, prosedur perizinan dan lain sebagainya. Website Pemda hendaknya
bukan hanya menjadi lembar informasi tanpa makna tapi harus
berguna dan interaktif dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat ketika membuka website
Pemda seperti membaca pengumuman, tanpa ada ruang untuk bertanya atau meminta
layanan.
Keempat; terakhir seharusnya informasi pada website
pemda juga mengandung informasi yang dapat dijadikan media koordinasi secara
internal, dimana antar instansi dapat bertukar informasi. Pada tingkat yang
lebih ideal bila perlu pada website pemda terdapat link Paperless Office (PLO),
sehingga dapat memudahkan koordinasi antar unit kerja dan atau instansi Pemda.
Semoga gagasan sederhana ini berguna sebagai
bahan membangun website Pemda yang lebih baik dan interaktif serta bermanfaat
bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar